Ada kabar terbaru yang mengejutkan, dimana Tim Saber Ditreskrimus Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital (Scrammer) yang berasal dari Indonesia. Dimana mereka telah berhasil mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerinta Amerika Serikat.
Dalam melakukan aksinya, mereka ini membuat sejumlah situs bantuan Covid-19 palsu dengan tampilannya menyerupai situs resmi miliki pemerintah AS dan dipakai untuk mencuri data pribadi dari warga negara AS.
Kedua pelaku yang berinisial SFR dan MZMSBP ini memanfaatkan program Pandemic unemployment Assistance (PUA) yang merupakan sebuah bantuan ekonomi dari pemerintah AS untuk warga yang menganggur dikarenakan adanya pandemic.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur yakni Kombes Farman mengatakan, jika kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei 2020 lalu. Dan barulah pada tanggal 1 Maret 2021 lalu, petugas Siber Distreskimsus Polda Jatim memergoki aksi dari kedua pelaku yang berasal dari Surabaya.
Pada saat melakukan pemeriksaan, polda Jatim berhasil menemukan script scampage pada laptop salah satu pelaku. Diketahui jika MZMSBP ini merupakan pembuat situs palsu ini, sementara SFR bertgugas untuk meneyebarkan situs tersebut dengan menggunakan software untuk mengirimkan sebuah SMS Blast pada 20 juta warga negara AS.
Dalam SMS tersebut terlampir sebuah tautan yang mengarahkan pada situs bantuan sosial COvid-19 palsu. Dan hasilnya dari 20 juta warga negara AS yang mendapatkan SMS tersebut, sebanyak 30.000 warga yang merespons lalu mengisi formulir yang telah kedua pelaku sediakan, selanjutnya data tersebut diberikan oleh SFR kepada pelaku lain berinisial S yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Situs resmi Polres Mojokerto menyebutkan, jika tersangka S yang dimaksud ini diduga merupakan warga negara India. Dimana data yang didapatkan oleh SFR tadi diberikan kepada S melalui aplikasi WHatsApp dan Telegram.
Dan tugas dari tersangka S ini setelah mendapatkan data warga negara AS tadi, ia pun memakainya untuk meminta bantuan kepada pemerintah AS melalui program PUA tadi. Dalam program tersebut memiliki kebijakan, dimana setiap warga AS yang telah terdaftar maka ia berhak untuk mendapatkan bantuan senilai USD 2.000 atau setara dengan Rp 30 jutaan.
Dari hasil penipuannya tersebut, diperkirakan pelaku berhasil memperoleh dana sekitar USD 60 juta atau setara dengan Rp 875 miliar dari pemerintah AS. Sementara itu untuk dua orang yang telah berhasil ditangkap ini mendapatkan upah USD 30.000 atau setara Rp 437 juta per bulannya.
Kombes Farman menyebutkan, jika pelaku MZMSBP ini memiliki kemampuan membuat situs web palsu, sementara SFR ini merupakan salah satu lulusan SMK di Jawa Timur. Kedua pelaku ini ternyata sudah cukup sering terlibat dalam aksi penipuan serupa.
Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan ini selama 3 bulan lamanya, dimana dalam melakukan penyelidikan tersebut bekerjasama dengan Mabes Polri beserta FBI di AS. Dimana hubungan dengan FBI ini terus dilakukan karena aksi penipuan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan warga AS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini pun terancam dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dimana mereka berdua bakal menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.