SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan surat yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) ataupun Kepolisian Resor (POLRES) setempat. Tahukah Anda, bahwa cara membuat SKCK online sangat dicari oleh para job hunter?
Alasan cara membuat SKCK online ini selalu jadi trending di mesin pencarian sebenarnya sangat sederhana. SKCK merupakan surat yang berisi tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan memiliki kelakuan baik atau menguatkan pernyataan bahwa dia tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.
Daftar Isi
Cara membuat SKCK online beserta syarat dokumen yang diperlukan
Tak sedikit orang yang menganggap, bahwa cara membuat SKCK online itu sulit dan ribet. Padahal faktanya, dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK ini semakin mudah dan prosesnya pun tergolong cepat selama Anda paham dengan prosedur beserta tata caranya.
Syarat dokumen untuk mengurus SKCK online
Seperti yang kita ketahui bersama, SKCK tidak hanya bisa dibuat secara offline, melainkan juga online melalui situs resmi POLRI. Namun, seperti umumnya pengurusan dokumen penting yang bersifat resmi, cara membuat SKCK online ini juga harus didahului dengan pengurusan administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun kabupaten/kota.
Dalam setiap tata cara membuat SKCK online ini dibutuhkan sejumlah surat ataupun berkas layaknya mengurus SKCK secara offline. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.
- Menyiapkan surat pengantar
Sebenarnya, di dalam tata cara membuat SKCK online, menyiapkan surat pengantar statusnya optional. Namun tak ada salahnya jika Anda menyiapkan berkas satu ini untuk supaya prosesnya bisa berjalan lancar.
Cara membuat SKCK online ini dimulai dari berkunjung ke ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Setelah itu, Anda akan mendapat surat pengantar ke kelurahan/desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar yang dibutuhkan dalam setiap tata cara membuat SKCK online hingga ke tingkat kelurahan atau desa, biasanya ada biaya administrasi yang harus Anda berikan. Tapi tak jarang pula tahapan ini dilakukan tanpa biaya apapun tergantung kebijakan wilayah setempat.
Serahkan surat tersebut kepada petugas kelurahan atau balai desa sebagai bentuk cara membuat SKCK online selanjutnya. Nah, Anda akan diminta untuk mengisi sekaligus melengkapi segala formulir yang dibutuhkan.
Namun perlu Anda ketahui, surat pengantar dari kelurahan ini tidak menjadi syarat mutlak cara membuat SKCK online. Di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Surabaya, POLSEK atau POLRES telah meniadakan syarat satu ini. Hal ini dilakukan supaya masyarakat semakin mudah dan nyaman saat membuat SKCK untuk melamar kerja, baik sebagai PNS atau pegawai swasta.
- Berkas penting berupa data diri
Cara membuat SKCK online bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berikutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen berupa:
- Scan KTP/SIM asli.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan akta kelahiran atau ijazah terakhir.
- Scan foto diri ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 6 file atau lebih untuk antisipasi.
- Scan paspor bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri.
Selain itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online ini. Apabila registrasi dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK bisa diambil di loket pelayanan di hari yang sama sampai pukul 14.00 sesuai waktu setempat. Anda cukup menunjukkan ID atau kode registrasi dan dokumen yang disyaratkan dalam cara membuat SKCK online.
Jangan lupa, cara membuat SKCK online ini hanya diberi waktu selambat-lambatnya tiga hari untuk pengambilan SKCK. Apabila Anda melebihi waktu yang ditentukan, maka wajib melakukan registrasi ulang karena data akan dihapus secara otomatis setelah melewati batas waktu tersebut.
Alur tahapan cara membuat SKCK online
Langkah pertama cara membuat SKCK online adalah menyiapkan dokumen pribadi seperti yang telah dijelaskan di atas. Kemudian, buka situs resmi POLRI di www.skck.polri.go.id. Pada halaman utama, pilih form-pendaftaran yang terdapat di bagian pojok kanan atas.
Ketika form pendaftaran telah terbuka, Anda bisa memilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan lengkapi alamat Anda sebagai langkah kedua cara membuat SKCK online berikutnya. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri, informasi ciri fisik yang bersifat wajib, lalu unggah atau upload lampiran dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah semua langkah cara membuat SKCK online tersebut Anda lakukan, segera klik proses dan Anda akan mendapat bukti permohonan. Langkah terakhir adalah mengambil SKCK di POLSEK/POLRES/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang biasanya tertera di bukti permohonan Anda.
Perekaman rumus sidik jari
Perlu Anda ketahui, ketika hendak melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanya soal rumus sidik jari. Nah, dokumen yang juga jadi salah satu bagian dari tata cara membuat SKCK online ini bisa Anda urus di POLRES dengan surat rekomendasi dari POLSEK setempat.
Adapun beberapa dokumen yang jadi syarat perekaman rumus sidik jari cara membuat SKCK online ini sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM sebanyak satu lembar.
- Foto diri tampak depan ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah dua lembar
- Foto diri tampak samping (kiri dan kanan) dengan latar belakang berwarna merah, masing-masing sisi satu lembar.
- Melengkapi formulir sidik jari berupa nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik pendukung lainnya.
Setelah semua proses tersebut selesai, Anda hanya perlu membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebagai akhir dari cara membuat SKCK online.
Biaya pembuatan SKCK
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah biaya yang dimasukkan ke dalam kas negara. Termasuk di antaranya biaya dalam cara membuat SKCK online. Biaya yang semula Rp 10 ribu di seluruh wilayah Indonesia telah berubah menjadi Rp 30 ribu sejak tahun 2017 lalu.
Sementara di tahun 2021 ini, cara membuat SKCK online baru ataupun perpanjangan di POLSEK dan POLRES akan dikenakan biaya sekitar Rp 30 ribu untuk WNI. Sementara untuk WNA dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu.
Ternyata, cara membuat SKCK online itu mudah dan tidak seribet yang kita pikirkan bukan? Hal yang paling penting adalah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sekaligus memahami alur yang benar sesuai ketentuan.
Jika Anda baru pertama kali mengetahui cara membuat SKCK online, sebaiknya lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Jika persiapan yang Anda lakukan matang, maka proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat dan lancar.
Jangan lupa, setelah SKCK Anda terbit, sebaiknya lakukan legalisir SKCK tersebut supaya Anda tidak perlu bolak-balik lagi ketika membutuhkan dokumen tersebut. Caranya, fotokopi beberapa lembar SKCK sesuai keperluan, kemudian serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK tanpa dipungut biaya apapun.
Demikian tata cara membuat SKCK online yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.