Jangan Stres, Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Datang ke Sini

Pinjaman online (Pinjol) ilegal sampai detik ini masih menjadi momok bagi sebagian besar orang, terutama bagi mereka yang mempunyai tanggungan pinjaman di dalamnya.

Tak di pungkiri, kondisi ekonomi setiap orang berbeda-beda dan mereka yang berada di posisi pra sejahtera tentu saja merasakan beban hidup tidak murah. Apalagi segala kebutuhan seperti bahan pokok, sandang pangan yang saat ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Tak heran diantara kita ada yang terjerat pinjaman, baik dari instansi resmi seperti perbankan, koperasi dan bahkan pinjaman online.

Sebenarnya ada banyak aplikasi pinjaman online yang bisa kita jumpai di Play Store maupun App Store. Tetapi belum tentu semuanya sudah di awasi oleh OJK dan dianggap ilegal.

Nah, banyak kasus yang menimpa beberapa orang yakni pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan. Pasalnya hal itu membuat masyarakat rugi karena nominal yang di ajukan ternyata tidak sesuai dengan yang di cairkan.

Disamping itu suku bunga yang di tetapkan seolah mencekik, sampai-sampai denda keterlambatan. Parahnya lagi ada bagian penagih seperti debt collector yang melakukan penagihan dengan cara kasar, dan bahkan ada yang sampai mengancam perihal pembunuhan.

Kasus seperti ini sudah banyak terjadi, tersebar luas di media sosial seperti TikTok dan media sosial yang lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investigasi yakni Tongam L Tobing menjelaskan, kepada masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman uang sebaiknya di pinjaman online yang sudah mempunyai izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ungkapnya, saat ini ada 102 pinjol yang terdaftar, bisa dilihat di website OJK. Demikian yang di paparkan Tongam, mengutip dari Detik Finance Kamis, (6/10/2022).

Disamping itu dia juga mengungkapkan, penawaran pinjaman online melalui pesan pribadi seperti WhatsApp maupun SMS merupakan tindakan ilegal. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses link pinjol tersebut maupun aplikasi pinjol tanpa izin OJK.

“Jangan sedikitpun memberikan izin untuk orang lain mengakses semua data serta kontak di handphone milik kita,” pungkasnya.

Tongam juga menambahkan jika sudah banyak sekali kasus teror, baik pengancaman maupun perbuatan yang tidak menyenangkan. Masyarakat diminta melapor ke polisi apabila mengalami hal tersebut guna mencegah tindakan berlanjutan serta menindak atau memproses kasus secara hukum.

BACA JUGA  Kebangetan! Laki-laki Ini Ngintip Perempuan Yang Numpang Pipis Di Rumah Temannya, Eh Ternyata...

“Kami juga telah membuka ‘Warung Waspada Pinjol’ disetiap minggu kedua dan keempat disetiap bulan yang tepatnya di The Gade Jalan Sabang Jakarta Pusat. Untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar datang untuk kami jembatani pelaporannya ke polisi,” kata Tongam.

Tongam mengatakan SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal secara terus menerus, serta memblokir situs dan aplikasi agar tidak di akses masyarakat.

Tongam juga menyebutkan, bahwa masyarakat juga diminta agar selalu mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku guna menjerat korban.

Apabila menemukan tawaran investasi yang kiranya cukup mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat bisa berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian informasi yang telah disampaikan, semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua agar selalu berhati-hati dengan tindak modus pinjol serta keterlibatannya.