Publik dikhawatirkan oleh sikap Google dkk yang terlihat “Enjoy” terkait pemberlakuan kebijakan Kominfo. Padahal sudah memasuki tanggal 20 Juli 2022, dimana merupakan tanggal penetapan terakhir masa pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Apabila PSE Lingkup Privat tidak segera mendaftar terakhir per 20 Juli 2022, terancam tidak aman yang berujung diblokir. Meskipun dalam masa pemblokiran tersebut masih bisa di normalisasikan, namun alangkah lebih baik segera di daftarkan.
Sebelumnya memang sudah ramai isu jika Google dkk seperti Facebook, WhatsApp, Instagram akan segera di blokir. Tetapi sebenarnya nama Google sendiri yang tercantum di situs PSE Kominfo masuk dalam kategori domestik dan di daftarkan oleh perusahaan (PT atau CV) lokal. Sehingga bukan didaftarkan sendiri oleh pihak Google Indonesia. So, pengguna smartphone bisa bernafas lega.
Nah, dan setelah ditutupnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat per 20 Juli 2022. Berikut adalah daftar terbaru, aplikasi yang aman dipakai dan rawan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk yang baru saja lolos jerat blokir adalah Google, YouTube, Google Maps, Play Store yang ternyata mereka sedang mengurusi pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Online Single Submission (OSS).
“Barusan saya mendapatkan kabar Google melakukan pendaftaran empat lagi, selain Cloud dan Ads, yang sekarang itu YouTube, search engine, Google Maps, dan Play Store,” ujar Semuel dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (21/7/22).
Dalam kesempatan yang sama, Kominfo tak lupa memaparkan sejumlah PSE yang terancam diblokir karena tak kunjung mendaftarkan diri. Ultimatum itu dialamatkan kepada 100 trafik terbesar yang ada di Indonesia.
“Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan,” ia menegaskan.
Sebagai informasi, Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Daftar Isi
Berikut ini daftar sejumlah aplikasi yang aman dan terancam diblokir Kominfo
Sekedar informasi, informasi ini melansir dari Detik Inet merangkum bahwa hanya ebagian yang aman dari penutupan akses oleh Kominfo, tidak secara keseluruhan. Sedangkan PSE yang terancam diblokir ini menurut pernyataan terbaru dari Kominfo pada Kamis sore, (21/7).
Dikatakan oleh Semuel jika jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar di Kominfo sejak ditutupnya pendaftaran itu telah sebanyak 8.276 PSE secara keseluruhan.
“Data ini terus bertambah, kalau saat ini total ada 8.276, kalau yang domestik 8.069, sedangkan asing adalah 207, itu berdasarkan data terakhir,” kata Semmy.
Daftar PSE Lingkup Privat yang Aman
- YouTube
- Maps
- App Store
- App Store
- iCloud
- Google Cloud
- Microsoft Cloud
- Tinder
- Call of Duty Mobole
- Zoom
- Line
- Smadav
- Get Contact
- Snapchat
- Valorant
- Indodax
- Zalora
- PUBG Mobile
- Ragnarok X: Next Generation
- Gojek
- Gopay
- Telegram
- Free Fire
- Mi Chat
- Shopee
- Jenius
- Genshin Impact
- Netflix
- Spotify
- TikTok
- Capcut
- Linktree
- HBO Go
- Discord
- KAI Access
- MyPertamina
- OLX
- JD.ID
- Tiket.com
- Pegipegi
- Mtix
- Blibli
- Livin 2.0 by Mandiri
- BNI Mobile Banking
- Mobile Banking BTN
- Tokopedia
- Traveloka
- Bukalapak
- ShareIt
- Resso
- Dailymotion
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang Bang
Daftar PSE Lingkup yang Terancam Diblokir
- Roblox
- Opera
- PayPal
- Amazon
- Alibaba
- Yahoo
- Bing
- Steam
- Dota
- Epic Games
- Battlenet
- Origin
- Counter-Strike