riswan pencuri speaker di jombang

Pencuri Speaker Masjid di Jombang Akhirnya Dibebaskan, Alasannya Bikin Nyesek!

Seorang pemuda berumur 24 tahun di Jombang bernama M Riswan Hidayatullah, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian walau terbukti mengambil satu set pelantang suara masjid di kompleks Perumahan Firdaus Mansion, Jalan Kapten Tendean.

Riswan yang telah diputuskan sebagai terdakwa oleh Polres Jombang, pada akhirnya dibebaskan sesudah petugas kepolisian mempertimbangkan penyelesaian kasus pencurian tersebut lewat restoratif justice.

Pemuda yang terdaftar sebagai masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang itu, sebelumnya telah ketahuan mencuri mikrofon dan mixer masjid.

Sesudah tertangkap, dia dilaporkan oleh pengurus masjid dan masyarakat kompleks setempat ke polisi, hingga pada akhrinya Riswan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Himpitan Ekonomi Jadi Alasan Mencuri

Tetapi, kata Kapolres Jombang AKBP Moh Hidayat, Riswan terhadap penyidik menjelaskan jika dirinya dalam keadaan terhimpit hingga akhirnya memilih untuk mencuri satu set pelantang suara di masjid tersebut.

AKBP Moh Hidayat mengatakan, jika Riswan ini belum makan selama 2 hari dan ibunya sedang sakit. Atas dasar tersebut, pada akhrinya pihak polres Jombang menempuh jalan restoratif justice untuk menyelesaikan kasus ini.

riswan pencuri speaker di jombang

“Dan kita sudah berkomunikasi dengan takmir masjid, bahwa kita pastikan riswan ini serba kekurangan, dan ibunya sedang sakit, ia terpaksa mencuri karena tidak makan selama dua hari,” ujar Kapolres Jombang, seperti dikutip dari akun instagram @jktnewss.

Riswan Dibebaskan Setelah Mufakat Damai Dengan Takmir Masjid

Sesudah mendapatkan pengakuan Riswan, kata Hidayat, dia minta kepada anak buahnya untuk mengabari pihak takmir masjid tersebut. Karena itu, digelarlah perjanjian maaf yang dalam kesempatan itu turut mengikutsertakan takmir masjid kompleks Perumahan Firdaus Mansion dan Riswan.

Tidak itu saja, mendengar pengakuran dari Riswan, Kapolres Jombang juga langsung memberi bantuan kepada Riswan untuk memudahkan bebannya dan pengobatan ibunya yang sakit.

Ketua Takmir Masjid Eko Hadi dan masyarakat kompleks yang turut tanda-tangan mengakui bermufakat untuk memaafkan tindakan Riswan yang sempat menghebohkan warga setempat. Dengan begini kini Riswan pun sudah bebas dan bisa berkumpul kembali dengan ibunya yang sakit.

“Kami maafkan terdakwa. Seperti dikatakan Kapolres Jombang, terdakwa memang terhimpit ekonomi,” ucap Eko Hadi.