Belum lama ini penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan tersandung kasus dengan Andika Kangen Band. Mereka pun telah meminta maaf khususnya kepada Andika atas perbuatan yang dilakukan.
Nyatanya, persoalan tak berhenti begitu saja meskipun Andika Kangen Band sendiri sudah terlihat legowo dan memberikan maaf kepada mereka. Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali dirundung masalah beruntun.
Dikabarkan, para penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) telah melayangkan somasi kedua kepada mereka. Adapun somasi pertama berupa permintaan maaf telah diterima pihak Forkami.
Akan tetapi, Ketua Advokasi Forkami, yakni Arianto menilai ada beberapa poin yang diabaikan oleh pihak Tri Suaka terkait somasi tersebut. Mengutip Kompas Tekno, berikut rangkuman tersebut.
Daftar Isi
Melayangkan Somasi Kedua
Forkami melayangkan somasi kedua yakni menyangkut kesepakatan pembagian royalti dari lagu-lagu yang di-cover dan dikomersialkan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan selama ini.
“Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini,” ucap Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, ia melihat pihak Tri Suaka masih enggan menanggapi poin kedua somasi, yakni terkait permintaan hak pencipta lagu sebesar Rp. 1 miliar per lagu.
“Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp. 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan,” imbuh Arianto.
Pemberian Waktu 7 Hari
Dituturkan oleh Arianto jika pihaknya bakal melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi apabila tidak ada tanggapan dalam tujuh hari.
“Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya. Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya,” pungkasnya.
Sebenarnya, para pencipta musik dan penyanyi lagu Minang sebenarnya sangat terbuka untuk mencari jalan keluar melalui negoisasi dengan pihak Tri Suaka.
“Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi, nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur,” Arianto menambahkan.
Buka Pintu Mediasi
Pihak Forkami mengatakan, mereka dengan lapang masih membuka lebar pintu mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan.
Arianto juga menjelaskan, masalah ini sebenarnya akan lebih mudah terselesaikan apabila pihak Tri Suaka sendiri bersedia diajak bernegoisasi secara damai.
“Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar,” tutur Arianto.
“Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting,” ia melanjutkan.
Dalam somasi kedua tersebut Arianto mengatakan ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang satu suara, termasuk musisi Erwin Agam.