Heboh, Prosesi Penyelenggaraan Jenazah Warga Tertahan Akibat Rentenir Menagih Hutang. Ini Kata MUI

Momen tak diharapkan terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Jenazah salah seorang warga di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar yakni Rusli Daeng namanya.

Dalam momen duka, jenazah Rusli ditahan oleh seorang rentenir. Alhasil video pun viral di media sosial.

Menurut kabar, rentenir tersebut bernama Daeng Embong yang menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi hutanya sebesar Rp. 2 juta. Hal itu membuat rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.

Akhirnya, prosesi penyelenggaraan jenazah baru bisa dilanjutkan usai seorang kerabat almarhum memberikan uang dengan jumlah yang disebutkan kepada Daeng Embong.

Akibat ulah rentenir tersebut pihak keluarga juga sempat merasa malu, lantaran ternyata rentenir dengan almarhum masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu satu kali.

Terkait dengan aksi penahanan jenazah ini, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara. Yakni Dr. Muammar Bakry Lc, Sekretaris MUI Sulsel.

Ia mengatakan bahwa tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau masih meninggalkan hutang.

Disamping itu ia juga mengatakan, bahwa orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus sedapat mungkin. Jikalau dalam kondisi terdesak untuk berutang, hindari pinjaman dari rentenir.

Lalu menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang lantaran memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.

“Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya,” ujarnya.

Rentenir yang menghalangi prosesi pemakanan jenazah itu termasuk mengganggu, hukumnya haram dan ia akan berdosa.

“Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang,” ucap Muammar.

BACA JUGA  Menantikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Mendatang di Indonesia

“Sehingga diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan,” imbuhnya.

Hutang Rp. 2 Juta

Dalih masih mempunyai hutang Rp. 2 juta, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan tersebut diduga ditahan oleh seorang rentenir di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Jenazah pria asal Takalar itu ditahan supaya tidak dimandikan jika belum membayar utang. Hasil rekaman tersebut di unggah oleh akun milik Arnida, Putri Bungsu melalui siaran langsung.

Video tersebut dibubuhi dengan caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.

Disebutkan jika rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum, masih ada hubungan saudara. Parahnya, rentenir itu juga mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang.

Rangkaian Persiapan Prosesi Pemakaman Sempat Terhambat.

Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (25/4/2022) tepatnya sekitar pukul 10.30 Wita.

Kala itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.

Diketahui Rabainna Daeng Sunggu merupakan sepupu satu kali dari sang rentenir. Lanjut cerita, rentenir tersebut langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu yakni Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.

“Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang jenazahnya akan dimandikan,” tuturnya.

Sikapnya menagih hutang yang tidak manusiawi itu sontak menjadi pusat perhatian. Dirumah duka, sejumlah warga dan juga beberapa kerabat almarhum berusaha untuk memberikan pemahaman kepada si rentenir. Sayangnya hal itu seolah menjadi angin belaka.

Alhasil, tindakan si rentenir itu sempat mengahambat proses pemakaman.

BACA JUGA  Pencuri Speaker Masjid di Jombang Akhirnya Dibebaskan, Alasannya Bikin Nyesek!

“Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga,” ujarnya.

Tak berselang lama, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.

“Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta,” pungkasnya.

Sementara itu keponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, yakni bernama Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar Rp. 2 juta.

Hendri mengaku, di dalam rekaman yang beredar itu bukanlah ia sebagai rentenir, melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.

Saat momen berlangsung, pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman.

Sayangnya si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.

“Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi,” pungkasnya.