Kisah Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka dan 4 Kasus Serupa Ini Pernah Terjadi

Ramainya kasus begal yang menjadikan korban sebagai tersangka menjadi sorotan publik. Hal ini cukup mencengangkan, mengingat korban yang malah menjadi tersangka, sangat mengejutkan.

Penetapan atas tersangka korban begal di Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni bernama Murtede alias Amak Santi saat ini jadi perhatian publik Tanah Air. Tentu saja, tak lain karena dirinya yang berduel melumpuhkan dua begal hingga tewas dan justru berujung apes baginya karena menjadi tersangka.

Kini kasus yang dialami Amak Santi tersebut bergulir di kepolisian. Sehingga membuatnya lantas ditahan. Akan tetapi hal itu memicu protes warga hingga terjadi demonstrasi di depan kantor polisi. Sampai pada akhirnya Polres Lombok Tengah kemudian menangguhkan penahanan atas Amak Santi atas permintaan keluarga.

Kasus yang di alami Amak Santi rupanya bukanlah yang pertama kali. Bahkan ada beberapa kasus serupa lainnya, dimana yang mulanya menjad korban malah menjadi tersangka. Beberapa kasus serupa lainnya ada dibawah berikut:

Kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi

Masih ingat dengan Mohamad Irfan Bahri? Ya, pemuda asal Madura Jawa Timur yang sempat menjadi sorotan di tahun 2018 lalu atas kasusnya. Saat itu usia Irfan yang masih 19 tahun nyata mampu melumpuhkan begal yang hendak merampas ponselnya. Bahkan begal tersebut juga sempat mengancam nyawanya. Alhasil begal tersebut tewas di Jembatan Summarecon, Bekasi.

Sayangnya, apa daya Irfan yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Hal itupun sempat ramai menjadi sorotan publik atas penetapan tersebut yang dianggap keliru. Namun kemudian, status tersebut berubah setelah Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan polisi mencabut status tersangka kepada Irfan.

Bukan hanya itu, Irfan kemudian juga mendapat penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota atas aksi beraninya yang berhasil menggagalkan pelaku pencurian serta kekerasan yang dilakukan dari aksi begal tersebut.

BACA JUGA  Ditolak Pacar Nikah Pria Bantul Nekat Naik ke Tower BTS Setinggi 20 Meter! Ini Kronologinya!

Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar

Kasus serupa lainnya terjadi pada remaja berinisial ZA, warga Gondanglegi, Malang, Jawa Timur. Kala itu sempat heboh di media sosial tentang kasus yang menimpanya. Saat itu ZA berusia 17 tahun yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membunuh begal pada 2019 lalu. Bukan tanpa alasan, ZA melakukannya lantaran terpaksa. Demi melindungi pacarnya dari aksi bejat begal yang hendak melakukan pemerkosaan di sebuah kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon.

Usai ditetapkannya sebagai tersangka dan menjalani hukuman, ZA kemudian dibebaskan setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengintervensi kasus tersebut dan memerintahkan kepolisian untuk membebaskan ZA.

Pedagang Dianiaya Preman di Medan Jadi Tersangka

Medan sempat ramai dengan kasus serupa, namun kasus tersebut bukanlah aksi pembegalan melaikan seorang pedagang pasar yang mengalami penganiayaan preman. Saat itu, pedagang dengan inisial BA mengalami penganiayaan di Pasar Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, pada Agustus 2021.

Lalu, video pun meluas (viral) hingga kemudian korban melapor ke pihak berwajib. Akan tetapi, BA malah ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Medan Baru lantaran dalam video yang ada korban tampak melakukan serangan untuk perlawanan dan melindungi diri. Meskipun sempat ditetapkan jadi tersangka, korban BA dan pelaku akhirnya berdamai melalui inisiasi oleh Polrestabes Medan.

Curhat Dianiaya Preman di Medsos, Pedagang Malah Jadi Tersangka

Mungkin sekilas kabarnya mirip dengan kasus pedagang sayur di Pasar Pringgan, kasus Rosalinda Gea juga sempat menjadi perbincangan panas publik di Tanah Air. Kala itu ia curhat di medsos dan mengaku mengalami penganiayaan di Pasar Gambir, Medan Tembung, Medan, pada September 2021 lalu.

Usai video penganiayaan yang diunggahnya viral, perempuan itu lantas malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Seituan. Namun kemudian, kasus tersebut akhirnya diambil alih Polda Sumatera Utara dan setelah itu, ia mendapat keadilan. Hingga kemudian statusnya sebagai tersangka pun dihapus.