Beli Gas LPG 3KG Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

Sekarang, apa-apa susah. Demikian yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Belum lama masyarakat diresahkan oleh kenaikan minyak goreng yang hampir dua kali lipat dari sebelumnya, kini pembelian gas juga harus pakai aplikasi.

Bukan persoalan yang simple, jika benar maka bukankah menyulitkan bagi mereka para orang awam?

PT Pertamina (Persero) akan menerapkan kebijakan yakni penggunaan aplikasi bernama ‘MyPertamina’ bagi warga Indonesia dalam pembelian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau LPG subsidi. Rencananya, kebijakan ini akan sejalan dengan pelaksanaan uji coba beli Pertalite dan Solar subsidi dengan aplikasi tersebut per 1 Juli 2022.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Pemasaran Regional PT pertamina Patra Niaga, yakni Mars Ega Legowo bahwa sistem yang sama akan diterapkan dalam pembelian LPG tersebut ke depannya. Bahkab pihaknya telah melakukan uji coba terkait skema ini.

“Untuk LPG sebetulnya sama, nanti kita akan meminta register, sama dengan MyPertamina. Tapi sebetulnya, LPG itu kami sudah melakukan uji coba secara diam-diam di 114.000 penduduk menggunakan MyPertamina,” ujarnya dalam Webinar Sukses, pada Rabu (29/6).

Dalam masa uji coba tersebut, basis data yang digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS) yang dimiliki pemerintah. Kendati demikian, terkait keputusan akhir ia akan mengembalikan kepada pemerintah kembali. Jadi, apakah kedepannya nanti akan tetap mengacu pada data DTKS atau menerapkan sistem register melalui MyPertamina.

“Tapi saya kembalikan kepada pemerintah, apakah pemerintah akan tetap menggunakan data DTKS atau pemerintah akan menggunakan skema seperti BBM yang me-register, masyarakat di-register. Nanti kita sebagai badan usaha menyesuaikan,” imbuhnya.

Mengacu keterangan dari Ega, sedikitnya ada 6 tahapan uji coba mengenai penggunaannya. Kini, uji coba pun telah selesai hingga tahap ke 3. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tahap 1

Tahap 1 melibatkan 5 kota/kabupaten, 86 pangkalan, 18.828 KPM, dengan waktu uji coba pekan ke-2 mulai Maret sampai pekan ke-2 April, merekrut KPM DTKS 9.237 KPM, tambahan penerima uji coba 0, rekrut pangkalan sebesar 100 persen, rekrut KPM DTKS sebanyak 49 persen, pelaksanaan transaksi evoucher 1 sebesar 100 persen, transaksi evoucher 2 sebesar 100 persen.

BACA JUGA  Sinopsis Film Move On Aja (2019), Kisah Cinta Semalam di Bali

Tahap 2

Tahap 2 yang melibatkan 5 kota/kabupaten dengan 116 pangkalan, 12.999 KPM, waktu uji coba pekan ke-4 Maret sampai dengan pekan ke-3 April, Rekrut KPM DTKS 6.749 KPM, tambahan penerima uji coba 2.210 penerima, rekrut pangkalan sebanyak 100 persen, rekrut KPM DTKS 52 persen, transaksi evoucher 1 sebesar yakni 100 persen, transaksi evoucher 2 sebesar 100 persen.

Tahap 3

Tahap 3 dengan melibatkan 8 kota/kabupaten, sebanyak 146 pangkalan, 16.627 KPM, waktu uji coba pekan ke-2 sejak Mei hingga pekan ke-2 Juni, Rekrut KPM DTKS 12.309 KPM, tambahan penerima uji coba sebesar 7.777, rekrut pangkalan 100 persen, rekrut KPN DTKS 74 persen, transaksi evoucher 1 yakni 99 persen, transaksi evoucher 2 dengan 98 persen.

Tahap 4

Tahap selanjutnya ini adalah ke 4 yang melibatkan 5 kota/kabupaten, sebanyak 82 pangkalan, 12.492 KPM, waktu uji coba di pekan ke-1 mulai Juni – pekan ke-4 Juni, Rekrut KPM DTKS 8.397 KPM, tambahan penerima uji cobanya dengan angka 3.5.13, rekrut pangkalan 100 persen, rekrut KPN DTKS 70 persen, transaksi evoucher 1 sebesar 83 persen, dan transaksi evoucher 2 sebesar 82 persen.

Tahap 5

Tahap 5 ini melibatkan 6 kota/kabupaten dengan 112 pangkalan dan 35.660 KPM, waktu uji coba pekan ke-2 Juni – pekan ke-2 Juli, Rekrut KPM DTKS 8.555 KPM, tambahan penerima uji coba 1.130, rekrut pangkalan sebesar 95 persen, rekrut KPN DTKS 46 persen, transaksi evoucher 1 sebesar 39 persen, transaksi evoucher 2 sebesar 35 persen.

Tahap 6

Selanjutnya di tahap 6 yang melibatkan 5 kota/kabupaten, 96 pangkalan, 18.307 KPM, waktu uji coba dimulai pekan ke-1 Juli – pekan ke-4 Juli dan Rekrut KPM DTKS 1.239 KPM, tambahan penerima uji coba sebanyak 257, rekrut pangkalan 92 persen, rekrut KPN DTKS 39 persen, transaksi evoucher 1 sebesar 13 persen dan untuk transaksi evoucher 2 sebesar 11 persen.

Belum Akan Diterapkan

Meski kabar mengenai pembelian gas LPG 3kg sudah ramai, namun PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum akan menerapkan pembatasan pembelian liquified petroleum gas atau LPG 3 kg (kilogram) melalui aplikasi MyPertamina dalam waktu dekat.

Hal ini yang disampaikan secara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, yakni Irto Ginting.

BACA JUGA  Nyawa Bocah Ditukar HP oleh Sepupunya Sendiri, Dibuang Ke Jurang 200 Meter!

“Belum akan lakukan registrasi (LPG 3 Kg) dalam waktu dekat. Jadi, tolong tidak ada lagi yang bertanya ke saya,” kata Irto dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, pada Kamis (30/6).

Dalam kesempatannya Irto juga menerangkan, keputusan Pertamina untuk tidak menerapkan skema beli LPG 3 Kg pakai MyPertamina dalam waktu dekat ini lantaran ketidaksiapan sistem.

“Kita masih pengembangan sistem, belum akan lakukan registrasi,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Irto mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir atas informasi pembelian LPG 3 Kg melalui MyPertamina seperti halnya Pertalite maupun Solar.

“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Irto.

Pertamina mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite untuk pendaftaran di situs MyPertamina per 1 Juli 2022 yang jatuh pada hari ini. Tetapi kewajiban mendaftar ini hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat saja terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal pada umumnya.

Melalui anak usahanya yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina (Persero) mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina per hari ini 1 Juli 2022. Tetapi sekali lagi, kewajiban mendaftar ini berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal.

“Motor belum. Sementara untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat,” ujar Irto pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Selebihnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri telah mengatur, pembelian Pertalite yang hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Mengacu pada situs resmi MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut adalah daftar jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar:

  • Kendaraan Pribadi.
  • Kendaraan Umum (Plat Kuning).
  • Kendaraan Angkutan Barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.