Syarat dan Cara Mencairkan BSU Kemnaker, Mudah Tidak Perlu Rekening Himbara

LiputanTimes.com – Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 memengaruhi banyak sekali sektor, termasuk pekerja dan buruh.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BSU yang akan digelontorkan pemerintah untuk masing-masing pekerja adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Dana akan dibagikan sekaligus sebanyak Rp1.000.000.

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima dana bantuan, berikut adalah cara mencairkan BSU Kemnaker.

Syarat penerima bantuan

Sebelum Anda mendaftar, perhatikan terlebih dulu persyaratan di bawah ini karena sistem akan langsung menolak apabila Anda tika memenuhi kriteria.

  • Warga Negara Indonesia yang sah (dibuktikan dengan kepemilikan NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga Juni 2021
  • Memiliki gaji paling besar Rp3,5 juta per bulan
  • Bagi pekerja yang digaji dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, nominal maksimalnya mengikuti
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Di tahun 2021 ini, pemerintah menyasar sekitar 8,7 juta pekerja sebagai calon penerima bantuan BSU. Pemberian dana bantuan ini telah diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, penerima BSU diutamakan untuk pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Selain itu, penerima BSU tidak termasuk pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Rekening penerima BSU

Setelah Anda memahami dan melengkapi persyaratan untuk menjadi penerima BSU, cek rekening bank yang Anda miliki.

Pasalnya, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika sudah memiliki rekening tersebut, dana BSU 2021 kemudian akan ditransfer langsung ke rekening Anda.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Jika tidak memiliki rekening Himbara, Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker setelah dinyatakan sebagai calon penerima BSU yang sah.

Nah, untuk mencairkan dana BSU Kemnaker 2021, Anda bisa langsung klik link di bawah ini:

BACA JUGA  Jaga Kesehatan dengan Hindari 7 Makanan Pemicu Kadar Gula Darah Tinggi Berikut

DAFTAR JADI PENERIMA BSU SEKARANG