Sejak beberapa waktu lalu nama iPhone 15 Series memang tengah ramai. Kabar baru kali ini, negeri Singapura membuka keran pemesanan atau ‘Pre Order’ iPhone 15 Series sejak Jum’at, (15/9/2023) pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB.
Hanya selang sepekan, iPhone 15 series juga telah tersedia di toko Apple Singapura pada tanggal 22 September 2023 yang akan datang.
Apabila FOMO dan ingin menjadi pemilik awal dari perangkat tersebut, kamu para penggemar Apple bisa mengikuti sesi pre-order atau bisa langsung membeli di Singapura.
Namun, konsumen Indonesia (WNI) harus menyiapkan dana sebesar Rp. 4 juta untuk membayar pajak bea cukai bandara/ pelabuhan apabila memutuskan untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri dan membawanya pulang ke Tanah Air.
Nominal tersebut memang tidaklah sedikit, tetapi hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017 yakni tentang “Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengakut”.
Menurut aturan tersebut, apabila warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp. 7 jutaan) di luar negeri, maka hal itu akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.
Disamping itu, konsumen juga masih akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPH 10 persen bagi pemilik NPWP dan bagi yang tidak mempunyai NPWP yakni 20 persen.
Jika di kalkulasi, Apple Fanboy (penggemar produk Apple) di Indonesia harus membayar pajak Rp. 4 jutaan, apabila membeli iPhone 15 Pro 256 GB di Negeri Singa.
Cara Hitung Pajak iPhone 15 Pro 256 GB
Cara menghitung pajak untuk iPhone 15 Pro varian 256 GB yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus “Bea Masuk + PPN + PPH”. Namun sebelum menghitung, konversikan terlebih dahulu harga beli barang ke dollar AS.
Harga iPhone 15 Pro 256 GB dijual senilai 1.809 dollar Singapura atau sekitar dengan Rp. 20,4 juta (kurs Rp. 11,284.66). Apabila dikonversi ke dollar AS, maka harga iPhone 15 Pro 256 GB tersebut yakni 1.328 dollar AS.
Hal yang perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke rupiah) itu bisa berbeda-beda, tergantung kapan saat membelinya.
Mengutip Kompas Tekno, Senin (19/9/2023) yang mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Jum’at (15/9/2023). Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut ini:
Nilai Kepabean: Nilai Barang (dalam dollar AS) – 500 dollar AS. Sehingga, 1.328 – 500 = 828 dollar AS. Konversikan ke rupiah sehingga di peroleh angka Rp. 12.723.642.
- Bea Masuk : Nilai Kepabean x 10% / 12.723.642 x 10% = Rp. 1.272.364,2.
- Nilai Impor : Nilai Pabean + Bea Masuk / Rp. 12.732.642 + Rp. 1.272.364,2 = Rp. 13.996.006,2.
- PPN : Nilai Impor x 10% = Rp. 13.996.006,2 x 10% = Rp. 1.399.600,62.
- PPH (bagi yang mempunyai NPWP): Nilai Impor x 10% = Rp. 13.996.006,2 z 10% = Rp. 1.399.600,62.
- PPH (bagi yang tidak mempunyai NPWP): Nilai Impor x 20% = Rp. 13.996.006,2 x 20% = Rp. 2.799.201,24. Jadi, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan oleh konsumen WNI yang mempunyai NPWP adalah Rp. 1.272.364,2 + Rp. 1.399.600,62 + Rp. 1.399.600,62 = Rp. 4.071.575,44 atau jika dibulatkan yakni Rp. 4.072.000.
- Sedangkan untuk total pajak iPhone 15 Pro yang dibayarkan apabila WNI tidak mempunyai NPWP adalah Rp. 1.272.364,2 + 1.399.600,62 + Rp. 2.799.201,24 = Rp. 5.471.166,06 atau jika dibulatkan adalah Rp. 5.471.000.
Harga beli iPhone 15 Pro 256 GB secara keseluruhan dari Singapura setelah kena pajak menjadi Rp. 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP dan Rp. 25,8 juta untuk WNI tanpa NPWP.
Sebagai catatan, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan WNI ketika membeli iPhone 15 Pro 256 GB langsung dari Singapura.
Apabila hendak beli varian memori yang lebih besar lagi dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar lagi tentunya.
Sebaliknya, jika membeli varian memori yang lebih kecil lagi dan model iPhone yang lebih murah maka total pajak yang harus di bayarkan pastinya ikut kecil juga.
Mengacu Kompas Tekno, yang sebelumnya sudah mencoba menghitung pajak iPhone 15 reguler 128 GB, adalah varian iPhone paling dasar.
Apabila WNI dengan NPWP membeli varian tersebut, maka wajib membayar pajak Rp. 2.231.000. Sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP harus menyiapkan uang Rp. 2.998.000.
Apabila merasa ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menghitung dengan menggunakan aplikasi mobile bea cukai besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi tersebut sudah bisa di unduh di Google Play Store, dan lewat aplikasi yang sama juga Anda bisa mendaftarkan nomor IMEI supaya bisa disambungkan ke SIM lokal.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs:
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Nomor IMEI yang tidak dilaporkan dan pajak yang tidak dibayarkan akan berdampak pada ponsel yang terancam tidak mendapatkan sinyal apabila terhubung dengan operator seluler lokal.
Sehingga pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk bisa melakukan komunikasi.