prakerja gelombang 22
Instagram/prakerja.go.id

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Sekarang! Hanya Dibuka Sampai Besok, Ini Dia Syarat dan Caranya

LiputanTimes.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka mulai Senin (25/10/2021). Hal ini diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan sekaligus menjadi penutup di tahun 2021. Pendaftarannya ditutup Rabu 23 Oktober 2021.

Bagi peserta yang telah memiliki akun sebelumnya, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22:

  1. Masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id
  2. Klik masuk
  3. Masukkan email dan password
  4. Jika sudah masuk, pendaftaran Prakerja Gelombang 22 akan muncul di dashboard
  5. Klik Gabung sampai muncul pemberitahuan Menunggu Gelombang Ditutup

Sementara itu, bagi peserta yang belum memiliki akun, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id
  2. Klik Daftar Sekarang dan isikan email dan password yang diinginkan
  3. Pastikan email yang didaftarkan merupakan email aktif
  4. Setelah mendaftar, tautan verifikasi akan dikirimkan melalui email tersebut
  5. Buka email dan klik tautan verifikasi
  6. Masuk kembali ke www.prakerja.go.id
  7. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
  8. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
  9. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  10. Klik Gabung sampai muncul pemberitahuan Menunggu Gelombang Ditutup

Peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dan email. Pengumuman juga bisa dilihat di dashboard peserta.

Dikutip dari situs resmi Prakerja, syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22 adalah:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Peserta yang lolos bisa mengembangkan diri dengan kursus dari lembaga ternama seperti Tech In Asia Edu, Arkademi, Skill Academy by Ruangguru, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA  Video Viral Mobil Diceburkan ke Sungai oleh Amukan Warga! Ini Keterangan Pihak Kepolisian

Dengan saldo yang diberikan, peserta bisa mengikuti sampai 4 – 6 kelas dan mendapatkan insentif sebesar 600 ribu rupiah setiap bulannya selama 4 bulan.

Selamat mendaftar!

***