BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Segera Cair liputantimes.com 2021

BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Segera Cair, Segera Cek Syarat dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Setelah banyak perusahaan berjuang dalam era pandemi ini faktor yang paling penting adalah Pekerja dan Karyawan yang harus tetap perusahaan perjuangkan meskipun kondisi transaksi mengalami penurunan akibat pandemi. Banyak dari perusahaan merumahkan karyawannya karena tidak beroperasinya tempat kerja.

Dlansir dari Pikiran Rakyat, Berikut cara untuk mendapatkan Bantuan BLT Gaji sebesar 2,4 dari BPJS Ketenagakerjanan.

Kemnaker memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji akan berlanjut di 2021.

Melalui program ini, pada tahun lalu pemerintah berhasil menjarah kepada 12.293.134 orang pada termin pertama Agustus-September 2020 dan pada termin kedua November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Adapun BLT Subsidi Gaji atau yang biasa disebut BSU BPJS Ketenagakerjaan, dijalankan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA : Dapat BLT UMKM 1.2 Juta Tahap 3 Nggak Ya? Coba Klik Detailnya disini
Buruan Cek Daftar Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya

Pada tahun lalu, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 2,4 juta. Sedangkan di tahun ini, BLT Subsidi Gaji diproyeksikan sebesar Rp 1,2 juta per karyawan.

Namun untuk jumlah penerima BLT Subsidi Gaji pada periode tahun ini, hingga kini belum ditentukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan agar BLT Subsidi Gaji cair kembali.

Dia pun membocorkan apabila wacananya disetujui oleh Kemenkeu, BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal ditransfer paling cepat Juni 2021. Namun Aswansyah tak bisa memastikan kapan pastinya.

Berikut syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA  Suami Kepergok Selingkuh Dirusuh Istri Saat Kencan, Netizen: Layangan Sobek Ini!

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Semoga Informasi diatas dapat membantu untuk mendapatkan BLT 2,4 Juta yang akan segera dicairkan 2021 ini.