BLT UMKM 1.2 Juta Tahap 3 liputantimes.com 2021

Dapat BLT UMKM 1.2 Juta Tahap 3 Nggak Ya? Coba Klik Detailnya disini

Pemerintah saat ini ingin fokus untuk membangun kembali perekonomian karena dampak yang ditimulkan dari pandemi ini. Banyak Usaha kecil menengah yang tumbang akibat datangnya pandemi yang tidak bisa diprediksi. Banyak Rencana pembangunan ekomoni menjadi tersendat dan Pemerintah berupaya terus untuk membantu salah satunya dengan BLT UMKM agar usaha bisa cepat produktif lagi dengan bantuan modal yang akan berikan.

Banyak yang merasa kesulitan untuk mendapatkan BLT UMKM ini karena memang harus ada syarat yang dipenuhi, tapi itu juga menunjukan bahwa Pemerintah serius untuk memfilter siapa saja penerimanya.

Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program BLT UMKM Rp 1,2 juta. Sekarang program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sudah memasuki tahap ketiga.

BACA JUGA – Buruan Cek Daftar Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya

Bantuan yang diberikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini ditargetkan bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Kira-kira Anda masuk nggak ya ke daftar penerima BLT UMKM tahap 3 ini? Caranya mudah tinggal klik eform.bri.co.id/bpum. Ikuti langkah selanjutnya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkanBLT UMKMRp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat Mengambil Bantuan

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika belum terdaftar sebagai penerima di e-form BRI, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA  Mau Bantuan Usaha 100 Juta Dari Pak Jokowi? Ini Caranya!

Syarat Mendapat Bantuan

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

– Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM Tahap 3, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

Yuk manfaatkan program yang baik ini untuk memajukan ekonomi dan bisa Usaha kecil menengah bisa bangkit lagi.