Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022

Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan pecahan kertas uang rupiah baru 2022 pada Kamis kemarin, 18 Agustus 2022. Pecahan uang kertas rupiah emisi 2022 kini telah bisa di dapatkan masyarakat melalui layanan Kas Keliling.

Dalam peluncurannya itu terdapat diantaranya tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru 2022, dengan nominal yang terdiri dari Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp. 100.000 yang bisa dibilang nyaris lengkap. Adapun bentuk dari pecahan kertas uang Rupiah baru 2022 tersebut yakni sebagai berikut, sebagaimana yang termuat dalam tayangan video YouTube BI.

Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling sebagaimana disampaikan di atas. Tidak perlu khawatir, karena yang di maksud Kas Keliling tersebut merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir di sejumlah lokasi.

Sehingga melalui layanan itu masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BI hanya untuk melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022. Namun, bagaimana cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling?

Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022

Cara untuk mengecek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari Kas Keliling bisa dilakukan melalui website PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI. Lebih lengkapnya, dibawah ini adalah cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI.

Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Via PINTAR BI

  • Kunjungi link cek penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/, lewat browser di laptop atau ponsel.
  • Ketika situs web telah terbuka, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tertera pada halaman awal.
  • Lalu pilih provinsi yang akan dituju sebagai lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022.
  • Terakhir, situs akan menampilkan daftar lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling yang ada di provinsi tersebut, berikut juga dengan tanggal dan jam operasionalnya.
BACA JUGA  Mudik Gratis 2023 Sudah Dibuka, Ribuan Moda Transportasi Disiapkan dari Kereta Api hingga Kapal Laut

Demikian adalah cara cek lokasi penukaran uang rupiah baru 2022. Namun selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI. Lantas untuk apa pemesanan tersebut?

Salah satu kelebihan dari pemesanan tersebut, masyarakat tak perlu antri lama untuk melakukan penukaran. Dengan melakukan pemesanan, masyarakat hanya cukup membawa bukti pemesanan yang diperoleh dari PINTAR BI.

Penjelasan lebih lengkap mengenai cara tukar uang Rupiah baru 2022 via PINTAR BI, sebagai berikut.

Cara Tukar Uang Rupiah Baru 2022 Via PINTAR BI

  • Kunjungi link penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/.
  • Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah pada mobil Kas Keliling yang diinginkan.
  • Nantinya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.
  • Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Lalu, pada tahap “Detail Pecahan” pilih opsi “Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022”.
  • Silakan masukkan paket pecahan nominal uang Rupiah baru 2022 yang hendak ditukarkan.
  • Setelah itu, klik opsi “Pesan” dan simpan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022.

Note: Jangan lupa membawa bukti pemesanan tersebut ke petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu yang di pilih sebelumnya.

Informasi tambahan, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022, ada baiknya anda memahami beberapa syarat yang telah ditentukan BI. Mengutip dari laman resmi PINTAR BI, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dalam penukaran uang Rupiah baru 2022.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Baru 2022

1. Saat ini, penukaran uang Rupiah baru 2022 hanya tersedia dalam bentuk paket pecahan senilai Rp 200.000. Adapun rincian paket pecahan penukaran uang Rupiah baru 2022 tersebut yakni sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan Rp 100.000
  • 1 lembar pecahan Rp 50.000
  • 1 lembar pecahan Rp 20.000
  • 1 lembar pecahan Rp 10.000
  • 2 lembar pecahan Rp 5.000
  • 4 lembar pecahan Rp 2.000
  • 2 lembar pecahan Rp 1.000
BACA JUGA  Miss Truth Chinese Drama Sub Indo Episode 1-36 Kisah Detektif Muda di Zaman Kerajaan

2. Penukaran uang Rupiah baru 2022 hanya bisa dilakukan maksimal hingga lima paket pecahan saja atau (Rp 1.000.000).

3. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan saja.

4. Para penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital maupun cetak.

5. Penukar wajib membawa uang Rupiah yang hendak ditukarkan dengan nominal sesuai bukti pemesanan.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

1. Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, lalu disusun searah, serta dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

2. Uang tidak dalam keadaan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau bahkan steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

3. Penukar pada saat penukaran wajib dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

4. NIK-KTP masih bisa digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di Kas Keliling namun setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.