Cara Cek BLT Anak Sekolah Rp. 4,4 Juta

Kabar mengenai BLT Anak Sekolah mulai ramai, disebut-sebut akan kembali cair. Beberapa orang sudah mencari tahu bagaimana cara simak syarat dan cek daftar penerima bantuan senilai Rp. 4,4 juta.

Sesuai namanya, bantuan tersebut diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA di bulan April 2022 sesuai dengan jadwal pencairannya. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat bisa langsung melakukan cek di laman resmi Kemensos guna melihat daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah Rp. 4,4 juta.

Sebagai informasi, BLT Anak Sekolah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan atau (PKH). Kemudian BLT Anak Sekolah tersebut diberikan dalam jumlah berbeda untuk per tahunnya. Jadi, Rp. 4,4 juta adalah BLT di bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:

  • 900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
  • 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
  • 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.

Melansir Pikiranrakyat dari Indonesiabaik, masyarakat bisa cek langsung apakah termasuk daftar penerima bantuan tersebut melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Update BLT Anak Sekolah Rp. 4,4 Juta Segera Cair, Ini Cara Daftarnya

Cara Cek Penerima Bansos BLT Anak Sekolah 2022:

  1. Pastikan penerima BLT mempunyai kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.
  2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa / kelurahan, kecamatan, kabupaten, sampai dengan provinsi.
  4. Masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk (KTP).
  5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang disediakan.
  6. Selanjutnya klik tombol cari data.

Pencairan BLT anak sekolah nantinya akan disalurkan melalui Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan juga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Sebelum cek daftar penerima bantuan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun syarat-syarat tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
  3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran BLT bagi anak sekolah ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai salah satu syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
BACA JUGA  Kakek Giat Kerja Berusia 80 Tahun Tolak Bantuan, Alasannya Bikin Haru!
Update BLT Anak Sekolah Rp. 4,4 Juta Segera Cair, Ini Cara Daftarnya

Untuk cara daftar BLT anda bisa anda ketahui di artikel berikutnya di Liputantimes.