Preman Injak Supir Pickup Viral, Polisi Langsung Ringkus Pelaku!

LiputanTimes.com – Viral video preman injak supir pickup di tengah ramainya lalu lintas terekam kamera warga.

Video preman injak supir pickup tersebut viral usai diunggah oleh akun terang media melalui Instagram.

Diketahui, peristiwa preman injak supir pickup itu terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (07/03/2022).

Lantas, seperti apakah kronologinya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

 

BACA JUGA  Momen Mengharukan Persahabatan Bocah Bantu Teman Berjalan Bikin Warganet Banjir Air Mata!

 

Detik-detik Kepala Sopir Pickup Diinjak Preman

Dalam video viral, tampak sebuah sepeda motor sedang menghadang mobil pick up berwarna biru tua di tengah jalan.

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor sedang berusaha membuka pintu depan dan cekcok dengan sopir.

Tak berapa lama, sopir pickup ditarik hingga terjatuh ke aspal. Kemudian, pria yang menariknya menginjak kepalanya dengan keras.

Tak ada perlawanan dari sopir tersebut. Meskipun jalanan tampak ramai, tak ada yang melerai perkelahian itu.

Usai dianiaya, sopir berkaus putih itu berusaha bangun dan kembali ke kursi pengemudi sambil kesakitan.

Sementara itu, pelaku yang sedang emosi ditenangkan oleh kawannya yang lain dan kembali ke motornya.

 

BACA JUGA  Link nonton Miss Cupid in Love Chinese Drama Episode Terbaru Dewa Cinta Diusir dari Kahyangan

 

Pelaku Sudah Diamankan Polsek Serang Baru

Dilansir dari berbagai sumber, pelaku adalah BA (35), seorang preman yang biasa nongkrong di Perum Wahana Cikarang.

Sedangkan peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Jalan Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.

Usai videonya tersebar, Polsek Serang Baru langsung meringkus pelaku pada Selasa (08/03/2022).

Selanjutnya, polisi mengamankannya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merasa kesal lantaran motornya tersenggol dan merasa jalannya dihalangi oleh mobil.

Sementara itu, korban tidak merasa menyenggol ataupun menghalangi jalan pelaku. Malahan, pelaku mengenai spion mobil.

Atas perlakuannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

 

BACA JUGA  Tertimpa Tembok Saat Wudhu Seorang Bocah Asal Blitar Regang Nyawa

 

Penutup

Itu dia informasi seputar preman injak supir pickup yang kini telah diringkus oleh pihak berwajib.

Usai viral, aksi pelaku yang menganiaya supir truk tersebut mendapat kecaman keras dari warganet melalui kolom komentar.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

***