kominfo pse

Kominfo Pastikan Steam Hingga Dota Diblokir di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, jika Pemerintah melalui Kominfo telah menggelar PSE (Penyelenggara SIstem Elektronik), yang mana sejumlah layanan maupun aplikasi dari luar negeri haruslah mendaftarkan diri. Dan apabila sejumlah perusahaan layanan maupun aplikasi ini tidak mendaftarkan diri, maka secara otomatis akan di blokir oleh pemerintah Indonesia.

Kabar terbaru, pada hari ini 31 Juli 2022 tercatat ada delapan PSE lingkup private yang secara resmi di blokir oleh pihak Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika). Sejumlah layanan yang masuk dalam blokir ini mulai dari Yahoo, Steam, Dota, sampai Epic Games sudah tidak bisa diakses di Indonesia.

Seperti yang dikutip dari laman Inet.Detik, delapan PSE yang telah di blokir tersebut diantaranya adalah Yahoo search engine atau mesin carinya, Xandr.com, Counter-Strike, Steam, Epic Games, Dota, Origin.com, dan PayPal.

Adapun sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, pihak Kominfo telah memberikan surat teguran kepada PSE yang menjalankan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler untuk memberikan informasi kembali mengenai kewjiban PSE melakukan registrasi SE dalam waktu 5 hari kerja.

Karena sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Private, maka pihak Kominfo pun langsung melakukan pemblokiran seperti yang pernah digaungkan pihak Kominfo sejak 2 tahun lalu. Dan ternyata apa yang dikatakan oleh pihak Kominfo itu benar dilakukan, yakni dilakukan pemblokiran pada PSE yang membangkang.

PSE

Perlu anda ketahui, jika PSE Lingkup Privat ini sebelumnya telah diamanatkan para Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam peraturan tersebut, bagi perusahaan yang beroperasi secara digital seperti punya aplikasi maupun situs dan beroperasi di Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE baik itu perusahaan asing maupun lokal.

Bagi perusahaan yang tidak mengikuti peraturan dari Kominfo tesebut, maka bakal dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara. Dan sejumlah perusahaan atau aplikasi yang disebutkan diatas tadi mendapatkan sanksi tersebut.

BACA JUGA  Diskon Besar-besaran Harga iPhone 14 Pro Tinggal Segini

Pemblokiran tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan yang dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, serta Kementrian Kominfo pada 100 Sistem Elektronik yang punya trafic tertinggi namun belum mendaftarkan PSE.

Dalam eksekusi pemutusan akses ini dilakukan secara berkala dan gradual seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Jika anda menjadi salah satu penggemar atau berlangganan pada layanan yang disebutkan di atas tadi, maka bisa mengeceknya untuk memastikan apakah memang benar terblokir atau tidak.