Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa aktif selama 5 tahun, dan apabila masa aktif telah habis maka warga harus memperpanjangnya. Nah pada kesempatan kali
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi mereka yang berkendara, hal ini dikarenakan SIM wajib dimiliki untuk siapapun yang menyetir mobil atau