Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa aktif selama 5 tahun, dan apabila masa aktif telah habis maka warga harus memperpanjangnya. Nah pada kesempatan kali
Banyak orang mungkin yang menganggap jika SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mereka miliki tersebut hanya berlaku di negara Indonesia saja. Namun kenyataanya, SIM tersebut juga