Spirit doll
Instagram/ivan_gunawan

Adopsi Spirit Doll Jadi Trending Kalangan Artis, Begini Hukumnya Kata MUI!

LiputanTimes.com – Tren mengadopsi spirit doll atau boneka arwah di kalangan selebriti Indonesia mulai mencuat di sosial media.

Spirit doll yang mereka adopsi kabarnya diisi oleh arwah anak kecil dan dipercaya bisa membawa keberuntungan bagi pemiliknya.

Menanggapi fenomena spirit doll tersebut, MUI pun angkat bicara soal hukum memelihara boneka arwah dan potensi kemusyrikan yang bisa terjadi.

Jadi, bolehkah kita memiliki boneka bayi semacam itu? Simak informasi di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya.

 

BACA JUGA  Viral Pemulung Bawa Uang Banyak, Netizen: Kukira Sulit Ternyata Elit!

Tren Spirit Doll di Kalangan Selebriti

Spirit doll viral di sosial media berkat unggahan warganet tentang boneka berbentuk bayi dan anak kecil yang dijual di marketplace dengan harga mencapai jutaan rupiah.

Berbarengan dengan itu, beredar pula cuplikan video Ivan Gunawan yang memamerkan salah satu boneka bayi miliknya di saluran YouTube Boy William.

Sejak saat itu, selebriti lain bermunculan membawa boneka mereka masing-masing, seperti Sarwendah, Celine Evangelista, Roy Kiyoshi, dan Soimah.

Tiap-tiap dari mereka mengaku kehadiran boneka anak tersebut membawa ketenangan, kenyamanan, dan keberuntungan.

Bahkan alih-alih menggunakan istilah “membeli” untuk menukar boneka itu dengan uang, pemilik boneka arwah menggunakan istilah “adopsi” selayaknya mengadopsi anak manusia.

 

BACA JUGA  Berhenti Sekolah Demi Bantu Orangtua, Bocah Penjual Ulekan Viral di TikTok!

Begini Pendapat Ulama soal Spirit Doll

Para pemilik spirit doll memperlakukan boneka bayi seperti manusia. Boneka itu diajak mengobrol, dibawa jalan-jalan, serta diberi makanan dan pakaian.

Para pemilik boneka itu percaya bahwa boneka yang mereka miliki berisi arwah anak kecil yang akan membawa keberuntungan ke dalam hidup mereka.

Tren ini membuat Majelis Ulama Indonesia turun tangan. Melalui Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, MUI menyebut manusia tidak boleh memelihara makhluk halus.

Selain itu, jika boneka tersebut sampai disembah, maka hukumnya musyrik dan dosanya tidak akan diampuni oleh Allah swt.

Sementara itu, memiliki boneka berbentuk makhluk hidup untuk bermain tanpa ada embel-embel lain masih diperbolehkan.

MUI menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan kasih sayang kepada manusia sungguhan daripada kepada sebuah benda mati.

Pasalnya, masih banyak anak yatim piatu atau kaum duafa yang memerlukan uluran tangan orang lain untuk bertahan hidup.

 

BACA JUGA  3 Aplikasi Nonton Bola di HP Gratis 2022! Streaming Liga Favoritmu Di Sini

Penutup

Spirit doll adalah boneka berbentuk bayi atau anak kecil yang kabarnya diisi oleh arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka ini seperti anak sendiri.

Dipercaya membawa keberuntungan, tren spirit doll bisa menjadi awal dari kegiatan yang termasuk musyrik menurut kacamata Islam.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

***