Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen, Pulsa dan Kuota Data Terancam Naik?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau (Kemenkeu) menyatakan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) hingga menjadi 11 persen. Hanya bertambah 1 persen dari yang semula 10 persen. Perubahan ini akan diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang.

Bersamaan dengan hal itu, kabar lain yang turut mengiringi yakni operator seluler di Indonesia juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk serta layanan perusahaan. Hal itu mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, sampai dengab Smartfren yang sepakat mengatakan bakal mematuhi aturan pemerintah.

Dengan kata lain berarti selama ini PPN dibebankan kepada pelanggan. Sebab yang mungkin membuat sebagian bertanya-tanya, produk dan layanan digital operator seluler yang dijual ke konsumen dibanderol dengan harga yang sudah termasuk PPN.

“(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022,” kata Tri Wahyuningsih Group Head Corporate Communications XL Axiata, mengutip Kompas Tekno, Senin (28/3/2022).

Serupa dengan apa yang disampaikan XL, operator seperti Telkomsel juga menyebut akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

“Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN),” ucap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Bukan hanya dua operator itu, namun Smartfren dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga turut menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya. Semua itu dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru,” pungkas Sukaca Purwokardjono, selaku Deputy CEO Mobility Smartfren.

Sedangkan IOH menyatakan akan mematuhi aturan perpajakan baru yang berlaku mulai 1 April mendatang itu. Namun, sembari tetap menjaga kualitas layanan ataupun produk perusahaannya.

BACA JUGA  Cara Memasukkan Voucher Telkomsel Mudah dan Cepat

“Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan,” kata Steve Saerang, selaku SVP-Head Corporate Communications IOH.

Benarkah Harga Pulsa Naik?

Meskipun menyampaikan pernyataan patuh terhadap aturan pemerintah, baik XL, Telkomsel, Smartfren hingga IOH atau operator lain di Indonesia, tetapi belum secara gamblang kejelasan itu apakah naiknya tarif PPN akan berdampak pada harga produk seperti pulsa maupun kuota data. Perusahaan hanya menyatakan jika mereka akan menerapkan penyesuaian yang berlaku untuk tarif PPN saja, bukan harganya.

“Jadi yang disesuaikan adalah PPN-nya saja, bukan harga layanan,” ujar Tri Wahyuningsih, atau sebut saja Ayu.

Sementara itu, bagi pihak IOH sendiri menyatakan masih akan mengkaji secara internal apakah harga kuota dan pulsa akan meningkat setelah tarif PPN-nya disesuaikan.

Mengenai penyesuaian tarif PPN yang naik menjadi 11 persen, beberapa operator seluler pun mengaku telah merancang rencana sosialisasi dan edukasi melalui beragam saluran. Misalnya IOH, merencanakan melakukan sosialisasi dalam penyesuaian tarif PPN kepada pelanggan melalui SMS notifikasi informasi pada lembar tagihan untuk para pelanggan pascabayar, dan jalur komunikasi lainnya.

Sama halnya dengan IOH, Telkomsel juga merencanakan hal yang serupa. Hanya saja secara khusus sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS notifikasi sejak 8 Maret lalu.

Lalu, untuk XL juga menyatakan telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan serta mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai 1 April 2022. Maka seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan baru yang di terapkan pemerintah.