Sudah Bisa Dipesan di Singapura, Begini Cara Hitung Pajak iPhone SE 2022

Sehubungan dengan informasi yang beredar, iPhone SE 2022 akhirnya resmi dirilis pada Rabu (9/3/2022) dini hari WIB. Tak berselang lama dari waktu pengumumannya, diinformasikan juga bahwa iPhone SE 2022 telah bisa dipesan sejak 11 Maret di sejumlah wilayah pasar, termasuk Singapura.

Meski sudah bisa dipesan, namun sampai saat ini masih belum ada informasi mengenai kapan iPhone SE 2022 tersebut turut ramaikan pasar Indonesia.  Bagi Apple Fanboy (Penggemar Apple) di Indonesia tak perlu khawatir, buat kalian yang sudah tidak sabar ingin memikat perangkat baru Apple tersebut bisa mengikuti program pre-order atau pemesanan yang berlangsung di Singapura.

Mengutip Kompas Tekno, Senin (14/3/22) di laman resmi Apple Singapura, iPhone SE 3 bisa langsung dipesan melalui situs resmi Apple Singapura pada 11 Maret 2022, pukul 21.00 waktu Singapura atau pukul 20.00 WIB.

Perangkat tersebut masih hadir dengan desain lawas yang menawarkan tiga varian memori internal, yaitu 64 GB, 128 GB, dan 256 GB. Sementara untuk warna yang bisa dipilih meliputi Midnight, Starlight, serta Red Product.

Varian termurah pada seri ini adalah kapasitas internal 64 GB yang dijual seharga 699 dollar Singapura atau setara Rp 7,3 juta. Apabila anda tertarik membelinya? Simak daftar harganya berikut:

  • iPhone SE 2022 64 GB: 699 dollar Singapura atau (Rp 7,3 juta).
  • iPhone SE 2022 128 GB: 769 dollar Singapura atau (Rp 8,1 juta).
  • iPhone SE 2022 256 GB: 939 dollar Singapura atau (Rp 9,8 juta).

Lantas bagaimana cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022? Berikut bisa disimak.

Cara Menghitung Pajak iPhone SE 2022 Impor dari Singapura

Lantaran belum ada informasi kapan iPhone SE 3 meluncur di pasar Indonesia, mau tidak mau bagi yang sudah tidak sabar harus memilih jalur pembelian pre order di Apple Singapura.

Tentunya untuk melakukannya akan mengeluarkan biaya tambahan sebagai biaya pajak impor barang. Selain itu anda juga harus melaporkan IMEI ke bea cukai bandara maupun pelabuhan.

BACA JUGA  Intip Fitur Andalan iPhone SE 3 yang Segera Hadir di Indonesia

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Sarana Pengangkut.

Apabila nilai barang yang dibeli lebih dari 500 dollar AS atau (Rp 7,1 jutaan) maka akan dikenai:

  • Bea masuk sebesar 10%
  • PPN sebesar 10%
  • PPh sebesar 10 persen (Pemilik NPWP)
  • PPh sebesar 20 (Tidak Memiliki NPWP)

Cara menghitung pajak impor iPhone SE 2022 ke Indonesia bisa mengikuti rumus sebagai berikut:

Bea masuk + PPN + PPh. Tetapi sebelumnya konversikan terlebih dahulu harga beli barang ke dollar AS. Misalnya, iPhone SE 3 64 GB di Singapura seharga 699 dollar Singapura. Bila dikonversi ke dollar AS, didapatkan angka sekitar 512 dollar AS (kurs 0,73 dollar AS).

Adapun yang perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke rupiah) itu bisa berbeda-beda, tergantung waktu beli. Lalu, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai Kepabean: Nilai barang (dalam dollar AS) – 500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
  • Bea masuk: Nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
  • Nilai Impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640.
  • PPN: Nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (memiliki NPWP): Nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (tanpa NPWP): Nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928

Maka total keseluruhan pajak untuk impor iPhone SE 2022 untuk varian 64 GB yang harus dibayarkan adalah:

  • Untuk Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
  • Bagi yang Tidak Memiliki NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.

Perhitungan pajar impor di atas hanya berlaku bagi siapapun yang membawa langsung iPhone dari luar negeri ke Indonesia, tanpa melalui perantara jasa pengiriman.

Ribet? Memang, namun jika anda bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai akan lebih mudah untuk menghitung besaran nilai pajak impor yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 di Singapura.

BACA JUGA  Smartphone Murah Infinix Hot 12 Pro RAM 8GB Dijual Rp 2 Jutaan

Nah, aplikasi Beacukai bisa diakses secara mudah dengan mengunduhnya di Google Play Store. Setelah berhasil menginstal, buka aplikasi tersebut, lalu pilih menu “Hitung Pungutan” yang berada di halaman awal.

Kemudian terdapat tiga pilihan jenis impor yang hendak dilakukan. Pilih satu di antaranya, ada Barang Kiriman Melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan), Barang Penumpang, dan Barang Impor Umum.

Selanjutnya masukkan harga barang impor yang hendak dibeli pada kolom yang tersedia. Barulah yang terakhir klik opsi “Hitung Sekarang”. Maka aplikasi akan menunjukkan hasil perhitungan pajak impor dari barang yang akan dibeli.

Sebagai informasi bahwa hasil perhitungan menggunakan aplikasi tersebut sifatnya perkiraan. Adapun besar biaya pajak impor mengikuti penetapan lebih lanjut oleh petugas bea dan cukai.

Cara lain, dengan menggunakan aplikasi serupa anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI dari ponsel impor itu agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Masalah yang akan di tanggung apabila nomor IMEI tidak dilaporkan dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel impor tersebut terancam tidak akan mendapatkan sinyal saat terhubung dengan operator seluler lokal.