Geram Pergoki Suami Selingkuh, Istri Naik ke Kap dan Hadang Mobil Suami!

LiputanTimes.com – Viral di media sosial video istri pergoki suami selingkuh di dalam mobil di wilayah Asahan, Sumatera Utara.

Video istri pergoki suami selingkuh tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun memomedsos melalui Instagram.

Saat pergoki suami selingkuh, istri nekat naik ke kap mobil berwarna hitam yang dibawa suaminya untuk menghadang mobil agar tidak pergi.

Bagaimana aksi istri hadang suami tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

 

BACA JUGA  Download Jade Master Mod Apk Terbaru 2022 Unlimited Money

Istri Naik ke Kap Mobil saat Pergoki Suami Selingkuh

Diketahui, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Jalan Cokro Aminito, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Video menunjukkan istri yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam sedang naik ke kap mobil berwana hitam yang tengah melaju.

Sang istri nyaris saja jatuh dari kap mobil yang licin namun berhasil menyeimbangkan tubuhnya hingga tetap berada di kap mobil tersebut.

Tak berapa lama, warga sudah mengelilingi mobil berwarna hitam itu. Sang istri mengaku bahwa ia ikut patungan untuk membeli mobil tersebut.

Istri pun merasa sakit hati saat menemukan suaminya berada di dalam mobil yang mereka beli bersama dengan sosok wanita lain.

 

BACA JUGA  Download Axie Infinity APK Terbaru, Game Penghasil Uang Kripto 2022

Pelaku Perselingkuhkan bisa Dikenai Tindak Pidana

Peristiwa ini memicu kegeraman warganet di kolom komentar pada pasangan yang tega melakukan perselingkuhan.

“Makanya suami jangan dikasih mobil,suruh dia kerja naik motor,mobil dipake untuk bini dan anak aja,” ujar akun raniemacans.

“Inii ada uangku utk membelik.. *tunjukmobil* yaelah pak.. pak.. duit masi patungan sama binik gak tau diri banget sih,” tulis akun rasyaaditya30.

“Makanya kita sebagai istri selagi ada rezeki lebih beli emas yg banyak beli barang yg bisa di uang kan kita tuh gak tau nasib kita 5 10 thn akan dtang kek gimna…” tulis akun er_julya.

Di Indonesia sendiri, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri bisa dilaporkan ke polisi dan dikenai tindak pidana.

Hal tersebut diatur oleh Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan bagi pelaku perselingkuhan.

 

BACA JUGA  Cek Bansos Kemensos 2022, Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sampai Rp10 Juta!

Penutup

Itulah kisah viral istri pergoki suami selingkuh di dalam mobil yang mereka beli bersama dan nekat naik ke kap mobil untuk menghadang keduanya.

Perselingkuhan merupakan hal yang menyakiti pasangan, anak, dan keluarga besar. Pelakunya bisa dikenai tindakan pidana kurungan hingga 9 bulan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

***