Google, dan Beberapa Aplikasi Ini Bakal Diblokir di Indonesia, Catat Tanggalnya!

Kabar mengejutkan tentang pemblokiran mesin telusur Google dan sederet aplikasi di Tanah Air. Apa saja aplikasi tersebut dan kapan pemblokiran dimulai?

Disampaikan oleh juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni Dedy Permadi mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, agar segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.

“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ucap Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Hal ini sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yakni tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada sejak 20 Juli 2022.

Apabila belum mendaftar setelah melewati tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi akan diblokir. Dedy juga mengatakan, bahwa sampai 22 Juni 2022 telah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang telah terdaftar busa dilihat melalui situs di alamat pse.kominfo.go.id.

Mengutip Kompas Tekno, Jumat (24/6/22) di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum hingga saat ini terlihat terdaftar pada laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, Netflix, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Lalu, apabila tetap saja belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk  tersebyt akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Dedy menjelaskan hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022 mendatang, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran sama sekali.

“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” ucap Dedy.

Sebagai misal, Dedy mencontohkan, ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Apabila PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka pihak Kominfo akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

BACA JUGA  Laptop yang Bagus untuk Kerja

“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar’?” Imbuhnya.

“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” lanjut Dedy.

Dengan kata lain, maka PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 mendatang kemungkinan besar tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Hal itu karena Kominfo akan melakukan indentifikasi ulang dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu. Dedy sendiri memprediksi jika PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran agar tak sampai terblokir.

“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” katanya.

Dinormalisasi

Semisal dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk tersebut belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan bahwa pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Dengan kata lain pemblokiran platform PSE itu bisa dihentikan, dan akses ke platform digital tersebut tetap bisa dibuka kembali. Namun dengan syarat, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

“Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi,” pungkas Dedy, menegaskan.